KOMPAS.com - Tak tahan dipukul dan diancam dibunuh, tiga anak di bawah umur berinisial AG (12), RN (14), dan AJ (16) bersama MS (22), warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, terpaksa mengaku sebagai pelaku pencurian saat diinterogasi oknum polisi di Polsek Sampuabalo.
“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak Polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” kata RN kepada sejumlah awak media, Selasa (13/4/2021).
“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” lanjutnya.
Karena tidak tahan, RN bersama dengan dua rekannya akhirnya mengaku sebagai pelaku pencurian saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo.
“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” ungkapnya.
Setelah itu, pada Rabu (24/3/2021), Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.
Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa, Diancam Dibunuh, Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Polisi