Menurut Heri, AM membacok R dengan celurit saat bertemu di jalan desa. Celurit yang dipakai pelaku yang berprofesi sebagai pencari madu itu telah disita polisi.
Sejauh ini, kata Heri, pelaku diduga melakukan aksi itu seorang diri.
Baca juga: Pesan Kadisdik Papua kepada KKB: Guru yang Kalian Bunuh Itu Ingin Menyelamatkan Anak-Anak Kalian...
Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Sejauh hasil pendalaman, pelaku seorang diri. Tapi tidak kemungkinan pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Karena luka bacokannya cukup banyak, 24 luka bacok,” tutur Heri.
AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 354 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.