Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Buka Bersama dan Pawai Takbir, Pemkot Mataram Bolehkan Tarawih di Masjid

Kompas.com - 12/04/2021, 11:02 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan, masyarakat boleh melaksanakan ibadah tarawih di masjid selama bulan Ramadhan asal mematuhi protokol kesehatan.

"Tarawih tetap boleh dilaksanakan tapi tetap menggunakan protokol kesehatan," Kata Mohan, Senin (12/4/2021).

Terkait hal ini, Pemkot Mataram akan menyurati seluruh takmir masjid yang ada di Kota Mataram untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan ibadah dengan protokol kesehatan.

Selain shalat tarawih, kegiatan lain seperti malam Nuzulul Qur'an yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan juga tetap bisa dilaksanakan.

Yaitu dengan membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas ruangan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: KKB Bakar Helikopter, Kapolda: Mereka Ingin Ganggu Aktivitas Penerbangan

"Termasuk kalau ada tradisi-tradisi seperti Nuzulul Qur'an bisa boleh dilaksanakan asal dengan protokol Covid," Kata Mohan.

Jemaah diminta untuk memakai masker, membawa perlengkapan shalat masing-masing dan penerapan jaga jarak minimal 1 meter.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19 serta memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Sementara untuk sahur dan buka bersama, Mohan meminta agar dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Masyarakat dilarang mengadakan acara buka puasa bersama dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Sedapat mungkin kita hindari kegiatan kerumunan seperti itu," kata Mohan.

Mohan menambahkan, selama masa pandemi ini Pemkot Mataram tidak mengizinkan pelaksanaan pawai takbir dengan turun ke jalan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

 

"Yang tidak kami izinkan besok adalah pawai takbiran yang tidak bisa kami kontrol, itu tidak akan kami adakan," kata Mohan.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut di antaranya, Pemprov NTB dan Satgas Covid-19 Provinsi NTB melarang mengadakan acara buka puasa bersama karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Masyarakat bisa menjalankan ibadah seperti shalat fardhu, tarawih dan tadarus di masjid selama bulan Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Durasi ceramah juga dibatasi maksimal 15 menit.

Baca juga: Bapak dan Anak Tenggelam di Pantai, Satu Tewas, Satu Belum Ditemukan

Pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan di antaranya menyediakan alat tes suhu tubuh, tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala di area tempat ibadah dan mengatur jarak saat beribadah minimal 1 meter.

Peringatan Nuzulul Qur'an bisa dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Untuk kegiatan vaksinasi Covid-19, tetap bisa dilaksanakan selama bulan Ramadhan.

Hal ini berpedoman dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid saat berpuasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com