Salin Artikel

Larang Buka Bersama dan Pawai Takbir, Pemkot Mataram Bolehkan Tarawih di Masjid

MATARAM, KOMPAS.com - Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan, masyarakat boleh melaksanakan ibadah tarawih di masjid selama bulan Ramadhan asal mematuhi protokol kesehatan.

"Tarawih tetap boleh dilaksanakan tapi tetap menggunakan protokol kesehatan," Kata Mohan, Senin (12/4/2021).

Terkait hal ini, Pemkot Mataram akan menyurati seluruh takmir masjid yang ada di Kota Mataram untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan ibadah dengan protokol kesehatan.

Selain shalat tarawih, kegiatan lain seperti malam Nuzulul Qur'an yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan juga tetap bisa dilaksanakan.

Yaitu dengan membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas ruangan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Termasuk kalau ada tradisi-tradisi seperti Nuzulul Qur'an bisa boleh dilaksanakan asal dengan protokol Covid," Kata Mohan.

Jemaah diminta untuk memakai masker, membawa perlengkapan shalat masing-masing dan penerapan jaga jarak minimal 1 meter.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19 serta memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Sementara untuk sahur dan buka bersama, Mohan meminta agar dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Masyarakat dilarang mengadakan acara buka puasa bersama dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Sedapat mungkin kita hindari kegiatan kerumunan seperti itu," kata Mohan.

Mohan menambahkan, selama masa pandemi ini Pemkot Mataram tidak mengizinkan pelaksanaan pawai takbir dengan turun ke jalan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.


"Yang tidak kami izinkan besok adalah pawai takbiran yang tidak bisa kami kontrol, itu tidak akan kami adakan," kata Mohan.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut di antaranya, Pemprov NTB dan Satgas Covid-19 Provinsi NTB melarang mengadakan acara buka puasa bersama karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Masyarakat bisa menjalankan ibadah seperti shalat fardhu, tarawih dan tadarus di masjid selama bulan Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Durasi ceramah juga dibatasi maksimal 15 menit.

Pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan di antaranya menyediakan alat tes suhu tubuh, tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala di area tempat ibadah dan mengatur jarak saat beribadah minimal 1 meter.

Peringatan Nuzulul Qur'an bisa dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Untuk kegiatan vaksinasi Covid-19, tetap bisa dilaksanakan selama bulan Ramadhan.

Hal ini berpedoman dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid saat berpuasa.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/110255778/larang-buka-bersama-dan-pawai-takbir-pemkot-mataram-bolehkan-tarawih-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke