Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Muncikari yang "Jual" Perempuan Asal Uzbekistan dengan Tarif Rp 2,5 Juta Ditangkap

Kompas.com - 09/04/2021, 16:16 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap PPM alias R (42) karena diduga menjadi muncikari sejumlah pekerja seks komersial di Denpasar, Bali, pada Rabu (7/4/2021).

R ditangkap setelah adanya laporan masyarakat tentang dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

"Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).

Polisi memeriksa hotel yang terletak di Jalan Teuku Umar itu pada Rabu sekitar pukul 20.45 Wita.

Di sana, polisi menemukan dua kamar yang berisi pasangan bukan suami istri dengan melakukan hubungan intim.

Baca juga: Ajak Anak-anak Korban Banjir Bernyanyi, Bupati Bima: Semoga Mereka Bisa Melupakan Kesedihan

Perempuan di dua kamar itu yakni seorang warga negara Indonesia dan seorang warga Uzbekistan. Kedua pasangan itu lalu diperiksa dan dimintai keterangan.

Dari keterangan itu didapatkan informasi lelaki hidung belang ini memesan PSK dari tersangka R.

Transaksi itu dilakukan melalui pesan WhatsApp. Adapun tarif untuk satu kali kencan dengan durasi satu jam sebanyak Rp 2,5 juta.

"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing masing Rp 2,5 juta," kata dia.

 

Polisi kemudian menangkap tersangka di kamar kosnya, Jalan Gelogor Carik, Denpasar, pada hari yang sama. Tersangka mengakui semua perbuatannya.

Ia menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp seharga Rp 2,5 juta tiap orang.

Selanjutnya, uang tersebut diberkan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta menjadi bagiannya.

"Tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," kata dia.

Baca juga: Kisah Istri Bupati Sumba Timur Memikul Bantuan Korban Banjir di Jalan Berlumpur Sejauh 1 Km

Selain itu, tersangka mengaku mempunyai kenalan tiga perempuan Uzbekistan untuk ditawarkan ke laki-laki hidung belang.

Ia mengaku mengenal para WNA ini di sebuah diskotek di Bali. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com