Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang haram sabu yang disembunyikan pelaku di dalam setang motor tak terpakai dan di ujung gagang sapu.
"Kemarin kami gagalkan yang modus di bawah batu. Sekarang kami lebih jeli lagi. Sabunya disimpan di setang motor dan diujung tongkat (gagang) sapu," kata Yogi.
Yogi mengatakan, ini merupakan modus baru para pengedar narkoba untuk mengelabuhi petugas.
Baca juga: Jumat, Jokowi Tinjau Lokasi Bencana di Adonara dan Lembata, NTT
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10 gram, sejumlah plastik bening, pipa kaca yang di dalamnya masih tersisa sabu, dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan, dua buah ponsel dan uang tunai Rp 1.920.000.
"Barang buktinya lengkap kami dapatkan. Keempat pelaku kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan," kata Yogi.
Keempat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.