GROBOGAN, KOMPAS.com - Nurkolis (30) alias Mamat tak berkutik saat diringkus tim Satreskrim Polsek Gubug di rumahnya di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (8/4/2021).
Pekerja serabutan ini diamankan setelah terbukti mencuri handphone milik tetangganya.
Kapolsek Gubug AKP Sutikno menyampaikan pelaku mencuri satu unit HP merk VIVO 1609 milik seorang penjahit, Mus Mujiono (58) dengan cara merusak paksa jendela kamar.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas, Digadai Rp 900 Juta
Saat itu penghuni rumah diketahui tengah tertidur pulas pada Selasa (9/3/2021) dini hari.
"Korban melihat kaca jendela nako di kamar rusak seperti bekas dicongkel. Setelah diperiksa ternyata handphone yang diletakkan di dekat jendela raib," kata Sutikno saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Merasa rumahnya telah disatroni maling, Mujiono kemudian melapor ke Polsek Gubug.
Setelah menerima laporan, aparat unit Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi jika ada seorang wanita warga Kecamatan Gubug yang baru saja membeli ponsel dengan ciri yang identik dengan ponsel milik korban.
Baca juga: 8 Bulan Curi Uang Nasabah, Teller Bank Kumpulkan Rp 2,5 Miliar, Dipakai untuk Investasi Online
Polisi selanjutnya berupaya memastikan sekaligus mengecek nomor IMEI ponsel tersebut.
"Setelah didatangi dan dicek, ternyata IMEI cocok dengan HP milik korban yang hilang. Usut punya usut, ponsel itu dibeli wanita tersebut dari tetangganya yang bernama Mamat dengan harga Rp 700.000," jelas Sutikno.