Salin Artikel

3 Saudara Kandung Ini Sembunyikan Sabu di Setang Motor dan Gagang Sapu, Polisi: Modus Baru

MATARAM, KOMPAS. com - Satresnarkoba Polresta Mataram, menangkap tiga bersaudara di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Ketiganya ditangkap karena kedapatan menyimpan barang haram sabu yang disembunyikan di dalam setang motor yang tidak terpakai dan di dalam gagang sapu.

"Kami mengamankan empat orang. Semuanya dari Karang Bagu. Tiga di antaranya saudara kandung yang mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam rilis tertulis, Kamis (8/4/2021).

Yogi mengatakan, ketiganya ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Tiga saudara kandung ini berinisial AP (21), HS (26) dan HP (31). Selain menangkap tiga bersaudara tersebut, polisi juga menangkap satu pelaku lain yaitu YH (19).

Yogi menceritakan, penangkapan ini berawal dari ditangkapnya YH di Karang Bagu, Rabu (7/4/2021) pukul 20.25 Wita.

Dari tangan YH, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah klip plastik bening yang diduga sabu, satu bendel plastik dan satu buah pipet yang diruncingkan.

YH mengaku, mendapatkan barang-barang tersebut dari ketiga bersaudara tadi.

Polisi lalu menggerebek rumah ketiganya dan melakukan penggeledahan.

"Ketika petugas datang, ketiga saudara itu berkumpul di kamar HS," Kata Yogi.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang haram sabu yang disembunyikan pelaku di dalam setang motor tak terpakai dan di ujung gagang sapu.

"Kemarin kami gagalkan yang modus di bawah batu. Sekarang kami lebih jeli lagi. Sabunya disimpan di setang motor dan diujung tongkat (gagang) sapu," kata Yogi.

Yogi mengatakan, ini merupakan modus baru para pengedar narkoba untuk mengelabuhi petugas.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10 gram, sejumlah plastik bening, pipa kaca yang di dalamnya masih tersisa sabu, dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan, dua buah ponsel dan uang tunai Rp 1.920.000.

"Barang buktinya lengkap kami dapatkan. Keempat pelaku kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan," kata Yogi.

Keempat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/08/234621678/3-saudara-kandung-ini-sembunyikan-sabu-di-setang-motor-dan-gagang-sapu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke