PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap AM (42), warga warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pria itu ditangkap kediamannya setelah diketahui terekam CCTV saat mencuri 28 ponsel di salah satu toko di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Tersangka AM kami tangkap di rumahnya di Lampung Selatan. Dari tangan tersangka kami sita puluhan handphone hasil curiannya," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (8/4/2021).
Azis mengatakan, kasus itu bermula saat tersangka AM membobol Toko HP Artomoro, Rabu (31/3/2021) lalu. Di kios itu, AM mencuri 28 ponsel, 1 laptop dan dua tas laptop.
Akibat pencurian itu, kata Azin, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 183 juta.
Menurut Azis, pencuri masuk ke kios melalui atap. Namun, sebelum mencuri, rupanya tersangka sudah mengamati kios itu selama sepekan.
Usai mencuri, tersangka AM pulang ke kampung halamannya di Lampung Selatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan rekaman CCTV toko dan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan.
Dalam rekaman itu, tersangka beraksi seorang diri dan masuk dengan menjebol atap toko.
"Di atap ada seperti kabel yang tidak berfungsi sehingga digunakan pelaku turun ke bawah,” ujar Azis.
Setelah berhasil turun kios, tersangka mengambil seluruh ponsel yang berada di kotak etalase.
Total ada 28 ponsel yang diambil dari berbagai merek, satu unit laptop dan dua tas laptop.
Dari 28 ponsel yang dicuri, lima sudah digunakan. Lima ponsel yang digunakan ada yang diberikan anaknya, untuk dirinya sendiri, dijual dan digadaikan.
“Salah satu ponsel yang digadaikan adalah Iphone 12 Pro Max 6/128 Pacific Blue dengan harga Rp 10 juta,” kata Azis.
Baca juga: PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang, Bupati Izinkan Belajar Tatap Muka dan Car Free Day
Sebelum ditangkap, tersangka AM merupakan resedivis kasus penadahan dengan hukuman dua tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, tersangka AM dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.