KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengizinkan warga menggelar hajatan dengan jumlah undangan yang terbatas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono mengatakan, keputusan itu sesuai dengan surat edaran Mendagri yang diturunkan dalam SE Bupati Ponorogo nomor 713/864/ 405.01.3/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ponorogo.
Menurutnya, izin penyelenggaraan hajatan bukan semata-mata karena tuntutan dari masyarakat.
"Kita sesuaikan jumlah undangannya 50 persen. Hajatan dibolehkan tapi kalau bisa electone boleh, tapi tanpa ada yang joget-joget, takutnya nanti diviralkan," kata Agus seperti dikutip dari Surya.co.id, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang, Bupati Izinkan Belajar Tatap Muka dan Car Free Day
Agus bersyukur sejumlah paguyuban yang terlibat dalam gelaran hajatan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Mulai dari Paguyuban Sor Terop, penyayi, electone dan lainnya.
Selain aturan undangan dan musik, penyelenggara hajatan juga tak diizinkan menghidangkan makanan di hajatan tersebut.
"Tidak boleh makan di tempat juga. Harus take away atau dibawa pulang. Karena kalau makan di tempat pasti buka masker bareng," lanjutnya.