Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang, Bupati Izinkan Belajar Tatap Muka dan Car Free Day

Kompas.com - 22/03/2021, 22:33 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga Senin (5/4/2021).

Selain itu, pria yang akrab dengan Kang Giri itu juga mengizinkan penerapan belajar tatap muka dan car free day (CFD) setiap Minggu di ruas jalan protokol.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Pedagang, Wakil Walkot Surabaya: Jangan Takut Vaksin supaya Pasar Kembali Ramai

Kang Giri mengizinkan kegiatan belajar tatap muka dan CFD yang tertuang dalam SE Bupati Ponorogo nomor 713/864/ 405.01.3/2021 tentang perpanjangan ketiga PPKM berbasis mikro.

Surat edaran itu juga mengatur upaya Pemkab Ponogoro mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona.

Kang Giri membenarkan, mengizinkan belajar tatap muka di Ponorogo. Namun, pelajar yang boleh mengikuti kegiatan itu dibatasi 30 persen dari total siswa di sekolah.

"Boleh menggelar belajar tatap muka tapi dibatasi 30 persen dari total siswa di setiap sekolah," kata Kang Giri saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Pemkab Ponorogo mengizinkan kegiatan belajar mengajar bagi semua tingkatan satuan pendidikan dengan pengaturan jumlah siswa masuk.

Untuk menggelar belajar tatap muka, masing-masing sekolah wajib melengkapi sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, setiap sekolah harus menyusun standar operasional prosedur pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, sekolah juga harus melaporkan rencana dan mendapatkan izin pembelajaran tatap muka kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Baca juga: Bupati Ponorogo Wajibkan Makanan dan Minuman dari UMKM Lokal di Acara Pemkab, Ini Alasannya...

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan car free day, diberikan izin dengan pengaturan pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat dan wajib menerapkan prokes secara ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan hajatan, Kang Giri memperbolehkan warga menggelar hajatan dengan syarat jumlah undangan 50 persen dari daya tampung gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com