Berdasarkan keterangan itu, tim Satreskrim Polsek Gubug langsung bergerak menjemput Mamat di rumahnya.
"Pelaku mengakui telah mencuri handphone tersebut. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," kata Sutikno.
Baca juga: Curi Kabel Sisa Instalasi Proyek KRL Yogya-Solo, Seorang Pekerja Diringkus Polisi
Sementara itu saat dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polsek Gubug pelaku mengaku nekat mencuri handphone karena terdesak kebutuhan hidup.
"Saya kerja serabutan, terkadang kuli bangunan. Namun akibat pandemi Covid-19 ini, saya susah cari kerjaan. Saya bingung dan buntu tak punya pilihan lain selain nyolong. Apalagi anak istri butuh makan dan sebagainya. Saya menyesal," tutur Mamat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.