KOMPAS.com - NH seorang perempuan berusia 37 tahun dan AS pria berusia 42 tahun ditangkap polisi karena terlibat pencurian uang nasabah hingga miliaran rupiah.
NH dan AS adalah mantan pegawai di Bank Riau-Kepri Cabang Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Saat melakukan pencurian, mereka berdua masih berstatus sebagai pegawai di bank milik pemerintah tersebut.
NH berstatus sebagai teller dan AS berstatus sebagai head teller.
Baca juga: Begini Modus 2 Eks Pegawai Bank di Riau Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar
Pencurian yang dilakukan kedua orang tersebut terungkap dari salah satu nasabah yang bernama Hotnasari Nasution.
Pada 31 Desember 2015, ia datang ke bank tersebut untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar yang juga tercatat sebagai nasabah bank tersebut.
Namun ia terkejut saat ada transaksi pengambilan uang dari rekening tersebut. Hal yang mengejutkannya lagi adalah, saldo dalam rekening Hj Rosmaniar tinggal Rp 9,7 juta.
Baca juga: Ibu dan Anak Kaget, Tabungan di Bank Rp 1,2 Miliar untuk Bekal Hari Tua Tiba-tiba Tinggal Rp 9 Juta
"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021).
Padahal selama ini, Hj Rosmaniar tidak pernah mengambil dana ditabungannya karena digunakan untuk bekal masa tua.
Baca juga: Tabungan Nasabah Rp 1,3 Miliar yang Dicuri Eks Teller Diganti Pihak Bank
Tak hanya Hj Rosmaniar. Saat di cek, dana Rp 133 juta milik Hothasari raib. Termasuk dana Rp 41.995.000 milik seorang nasabah yang bernama Hasimah.
Sehingga total kerugian mencapaai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Tabungan Nasabah Bank Hilang Rp 1,3 Miliar, Ternyata Dicuri Oknum Teller
NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga bisa mengambil yang tunai dari rekening nasabah.
Baca juga: Waspada Tabungan Dicuri Teller Bank, Polisi: Nasabah Harus Rajin Cek Saldo Rekening
Sedangkan AS yang berstatus sebagai kepala teller memberikan username dan pasword.
NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.
Baca juga: Kasus Deposito Raib Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Ada Kewajiban Bank Mega Ganti Dana Nasabah