Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Tega "Jual" Istrinya, Polisi: Pengakuan Istrinya, Takut Menolak karena Suaminya Keras

Kompas.com - 08/04/2021, 13:59 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - AHS (42), seorang pria di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Pria asal Kabupaten Nganjuk, yang selama ini indekos di Mojoroto, Kota Kediri, itu menjual MR (41) seharga Rp 1 juta untuk satu kali kencan.

Aksi itu dilakukan AHS selama setahun terakhir. Dalam rentang waktu itu, istrinya sudah melayani lima pelanggan. AHS mempromosikan jasa prostitusi itu di media sosial.

Aksi AHS dibongkar polisi yang menggerebeknya di sebuah kamar hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri pada 1 April 2021.

Di kamar hotel itu MR baru saja melayani RE (23), seorang warga Surabaya, selaku pengguna jasa. AHS juga berada di kamar yang sama menyaksikan istrinya melayani RE.

Baca juga: WN Belanda yang Palsukan Identitas Tercatat di Disdukcapil Ambon, Statusnya WNI

Alasan istri menuruti suami

Berdasarkan pemeriksaan, polisi mengungkap alasan MR menuruti suaminya. MR sebenarnya keberatan dengan tindakan suaminya itu.

Namun, perempuan itu tak berdaya menolak permintaan sang suami.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, MR tidak berani menolak karena suaminya berwatak keras.

"Pengakuan istri, dia takut menolaknya karena suaminya keras," ujar Yahya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).

Selama pandemi, AHS lebih banyak menganggur usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Profesi baru sebagai sopir tak mencukupi biaya kebutuhan ekonomi rumah tangga. Selain memenuhi kebutuhan harian, mereka juga harus membiayai kuliah anak perempuannya.

Meski memiliki watak keras, AHS tak pernah melukai MR secara fisik sejak menikah pada 2004.

Kini, kasus tersebut masih bergulir di Polres Kediri. Adapun perihal kondisi kejiwaan AHS, menurut polisi tidak ada masalah.

Baca juga: Seorang Suami Ditangkap Saat Menunggui Istrinya Layani Pria Hidung Belang di Kamar Hotel

Polisi menetapkan AHS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang muncikari.

Sedangkan untuk istrinya yang berinisial MR dan pria hidung belang dengan inisial RE berstatus saksi.

Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya sprei, kondom bekas, uang tunai Rp 1 juta, juga fotokopi buku nikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com