KEDIRI, KOMPAS.com - AHS (42), seorang pria di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Pria asal Kabupaten Nganjuk, yang selama ini indekos di Mojoroto, Kota Kediri, itu menjual MR (41) seharga Rp 1 juta untuk satu kali kencan.
Aksi itu dilakukan AHS selama setahun terakhir. Dalam rentang waktu itu, istrinya sudah melayani lima pelanggan. AHS mempromosikan jasa prostitusi itu di media sosial.
Aksi AHS dibongkar polisi yang menggerebeknya di sebuah kamar hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri pada 1 April 2021.
Di kamar hotel itu MR baru saja melayani RE (23), seorang warga Surabaya, selaku pengguna jasa. AHS juga berada di kamar yang sama menyaksikan istrinya melayani RE.
Baca juga: WN Belanda yang Palsukan Identitas Tercatat di Disdukcapil Ambon, Statusnya WNI
Berdasarkan pemeriksaan, polisi mengungkap alasan MR menuruti suaminya. MR sebenarnya keberatan dengan tindakan suaminya itu.
Namun, perempuan itu tak berdaya menolak permintaan sang suami.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, MR tidak berani menolak karena suaminya berwatak keras.
"Pengakuan istri, dia takut menolaknya karena suaminya keras," ujar Yahya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Selama pandemi, AHS lebih banyak menganggur usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Profesi baru sebagai sopir tak mencukupi biaya kebutuhan ekonomi rumah tangga. Selain memenuhi kebutuhan harian, mereka juga harus membiayai kuliah anak perempuannya.
Meski memiliki watak keras, AHS tak pernah melukai MR secara fisik sejak menikah pada 2004.
Kini, kasus tersebut masih bergulir di Polres Kediri. Adapun perihal kondisi kejiwaan AHS, menurut polisi tidak ada masalah.
Baca juga: Seorang Suami Ditangkap Saat Menunggui Istrinya Layani Pria Hidung Belang di Kamar Hotel
Polisi menetapkan AHS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang muncikari.
Sedangkan untuk istrinya yang berinisial MR dan pria hidung belang dengan inisial RE berstatus saksi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya sprei, kondom bekas, uang tunai Rp 1 juta, juga fotokopi buku nikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.