PADANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Solok, Sumatera Barat, Gusmal mengakui, dirinya bersama mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin berutang kepada tokoh masyarakat Epyardi Asda.
Utang tersebut adalah untuk biaya saksi pada Pilkada 2015 sebesar Rp 1 miliar.
"Betul. Itu untuk biaya saksi Pilkada 2015 lalu. Bukan Rp 1,3 miliar, tapi Rp 1 miliar," kata Gusmal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Utang untuk Pilkada Belum Lunas, Mantan Bupati dan Wabup Solok Dilaporkan ke Polisi
Gusmal menyebutkan, dirinya sudah membayar Rp 600 juta sehingga jaminan berupa sertifikat tanah sudah dikembalikan.
"Sudah saya kembalikan. Jaminan sertifikat tanah sudah saya dapatkan kembali," kata Gusmal.
Sementara untuk sisanya, Gusmal menyebut bukan utangnya karena saat itu yang berutang berdua dengan Yulfadri Nurdin.
"Sisanya bukan saya. Saya sudah bayar dan jaminan sudah diterima. Jadi tidak ada lagi," jelas Gusmal.
Baca juga: Angkernya Tanjakan Sitinjau Lauik Padang-Solok, KNKT Catat 36 Kecelakaan dalam Setahun
Sebelumnya diberitakan, gara-gara utang Pilkada 2015 yang belum lunas, mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat Gusmal-Yulfadri Nurdin, dilaporkan ke polisi.
Gusmal-Yulfadri meminjam uang kepada tokoh masyarakat Kabupaten Solok, Epyardi Asda, untuk biaya pilkada Rp 1,3 miliar.
Namun, setelah duduk menjadi bupati dan wakil bupati, Gusmal-Yulfadri belum melunasinya dan masih tinggal Rp 700 juta lagi.
"Kemarin malam saya buat laporan pengaduan ke Polres Solok Kota soal piutang ini. Mereka tidak ada iktikad baik melunasinya," kata Epyardi Asda yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Tabrak 5 Motor di Solok Sumbar, Satu Pengendara Wanita Tewas