AMBON, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon mengakui warga negara (WN) Belanda berinisial GDFM terdata sebagai warga Ambon.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon Selly Haurissa mengatakan, pihaknya telah mengecek data kependudukan.
Ternyata GDFM tercatat sebagai warga pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Ambon.
"Kita sudah buka data nih, dan ada dia tinggalnya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau," kata Selly kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (7/4/2021) malam.
Sejatinya, GDFM merupakan warga negara Belanda yang masuk ke Indonesia sejak 2013.
Belakangan, pria itu ditangkap Polresta Pulau Ambon karena diduga memalsukan identitas dan dokumen. Pemalsuan dokumen itu dilakukan untuk mengurus surat kependudukan di Indonesia.
Baca juga: Cerita Heni dan Seekor Anjing yang Selalu Datang ke Warungnya: Dia Suka Tempe Goreng...
Selly pun mengamini saat memeriksa data kependudukan, status kewarganegaraan GDFM adalah warga negara Indonesia (WNI).
Disdukcapil akan menghapus rekaman data kependudukan tersebut.
"Di sini (KTP) dia pakai warga negara Indonesia, kita hapus sekarang statusnya itu," katanya.
Selly menduga, GDFM bisa mengantongi KTP Ambon karena menggunakan data dan alamat palsu sejak mengurus dokumen di tingkat rukun tetangga (RT).
Sehingga, saat mengurus di tingkat Disdukcapil, petugas langsung mengurus permohonan rekaman data kependudukan WN Belanda itu.
"Jadi mungkin saat urusan di RT itu sudah pakai data palsu, apalagi marganya pakai marga Maluku, sampai di sini tetap dilayani," katanya.