KOMPAS.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat (Jabar) Setiaji menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berkomitmen mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
"Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni dengan meluncurkan Ekosistem Data Jabar atau EDJ," katanya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (7/4/2021).
Setiaji menjelaskan, terdapat tiga portal dalam EDJ, yaitu Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Jenis data yang disajikan berupa dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.
Open Data Jabar dapat diakses oleh masyarakat dan data yang disajikan bersifat publik.
Baca juga: Terus Perbaiki Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Banten Berhasil Raih Penghargaan
Satu Data Jabar menjadi portal berbagi pakai data antar perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar. Namun, ada data yang dikecualikan dalam Satu Data Jabar, yaitu data publik, dan data internal
Sementara itu, Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian data publik, data internal dan data dikecualikan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Manfaat EDJ untuk masyarakat adalah dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah dan cepat. Selain itu, data yang didapatkan masyarakat merupakan data terbaru," tutur Setiaji.
Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Badan Publik.
Baca juga: Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?
Hal tersebut membuat indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) pada 2021 di Jabar terus menunjukkan hasil positif. Laporan itu berdasarkan hasil survei tahap pertama IKIP pada 2021 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jabar.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal menjelaskan, pihaknya telah melakukan survei terkait keterbukaan informasi tahap awal pada Senin (22/3/2021) hingga Selasa (6/3/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan