KOMPAS.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat (Jabar) Setiaji menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berkomitmen mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
"Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni dengan meluncurkan Ekosistem Data Jabar atau EDJ," katanya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (7/4/2021).
Setiaji menjelaskan, terdapat tiga portal dalam EDJ, yaitu Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Jenis data yang disajikan berupa dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.
Open Data Jabar dapat diakses oleh masyarakat dan data yang disajikan bersifat publik.
Baca juga: Terus Perbaiki Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Banten Berhasil Raih Penghargaan
Satu Data Jabar menjadi portal berbagi pakai data antar perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar. Namun, ada data yang dikecualikan dalam Satu Data Jabar, yaitu data publik, dan data internal
Sementara itu, Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian data publik, data internal dan data dikecualikan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Manfaat EDJ untuk masyarakat adalah dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah dan cepat. Selain itu, data yang didapatkan masyarakat merupakan data terbaru," tutur Setiaji.
Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Badan Publik.
Baca juga: Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?
Hal tersebut membuat indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) pada 2021 di Jabar terus menunjukkan hasil positif. Laporan itu berdasarkan hasil survei tahap pertama IKIP pada 2021 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jabar.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal menjelaskan, pihaknya telah melakukan survei terkait keterbukaan informasi tahap awal pada Senin (22/3/2021) hingga Selasa (6/3/2021).
Dalam survei tersebut, publik berpandangan, badan publik pemerintah semakin membuka ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah.
“Survei IKIP dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik," kata Ijang.
Baca juga: Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Babel Manfaatkan Media Sosial
Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15 informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 peserta menyatakan pendapat bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon dengan mudah.
Menanggapi survei tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Bedi Budiman mengatakan, capaian keterbukaan informasi publik di Jabar perlu diapresiasi.
"Tak hanya apresiasi, momen ini dapat dijadikan Pemda Provinsi Jabar untuk memperbaiki penerapan KIP ke depannya. Capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk pemerintah dan DPRD,” kata Bedi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.