KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim ( WH) mengatakan, pada 2017 keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai kurang informatif, sedangkan pada 2018 dinilai cukup informatif, dan 2019 menuju informatif.
Melihat penilaian tersebut, Pemprov Banten terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publiknya. Hingga 2020, penilaian pun berubah menjadi badan publik informatif.
Hal tersebut berbuah manis karena Pemprov Banten masuk dalam kategori informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, tahun ini pihaknya melakukan monitoring dan memberi kuesioner kepada 348 lembaga publik, dan yang kembali sebanyak 324.
Baca juga: Revitalisasi Drainase di Banten Capai Realisasi Anggaran Tertinggi Padat Karya
Kemudian, lembaga yang mengembalikan kuesioner mempresentasikan inovasi dan kolaborasi pada masa pandemi Covid-19.
Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma'ruf Amin, menyerahkan anugerah tersebut kepada WH secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Pada kesempatan tersebut, Ma’ruf mengatakan, keterbukaan informasi adalah salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) masyarakat.
Maka dari itu, WH sangat mengapresiasi kerja keras Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Banten.
Baca juga: Pemprov Banten Minta Masyarakat Taat Protokol Kesehatan sampai Vaksin Diberikan
“PPID Utama Pemprov Banten sudah memberi keterbukaan informasi, dan masyarakat bisa menilainya sendiri,” kata WH, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian Provinsi Banten Eneng Nurcahyati mengungkapkan, kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik memang sudah termasuk dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan