"Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Said menjelaskan, para buruh menuntut Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan.
Selain itu, meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak di cicil pada tahun ini.
Said juga menegaskan, selama aksi para buruh akan menaati protokol kesehatan sesuai yang ditentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Dirinya juga berencana akan melakukan tes rapid antigen terlebih dulu guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Aksi ini tentu memgikuti perintah satgas Covid-19. Kita tidak akan melanggar ketentuan Satgas dan aparat kemanan," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Khairina, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.