Salin Artikel

Ini Respons Menaker Soal Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Pekan Depan

KOMPAS.com - Rencana aksi besar-besaran para buruh menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 12 April 2021 mendapat tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida mengimbau para buruh tak harus turun ke jalan untuk menyalurkan aspirasinya. 

"Kalau ingin memberikan masukan, kami sangat terbuka. Dan selama ini kami juga sudah biasa dari teman-teman serikat pekerja," katanya usai membuka acara Munas II FKSPN di Hotel Grasia Semarang, Senin (5/4/2021).

Apalagi, tambah Ida, saat ini pandemi corona masih belum selesai. Kerumunan saat aksi berpotensi menyebabkan penyebaran virus Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana aksi tolak ombinus law UU Cipta kerja digulirkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Menurutnya, aksi itu tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota. Secara rinci aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).


"Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Said menjelaskan, para buruh menuntut Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak di cicil pada tahun ini.

Said juga menegaskan, selama aksi para buruh akan menaati protokol kesehatan sesuai yang ditentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dirinya juga berencana akan melakukan tes rapid antigen terlebih dulu guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Aksi ini tentu memgikuti perintah satgas Covid-19. Kita tidak akan melanggar ketentuan Satgas dan aparat kemanan," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Khairina, Dani Prabowo)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/080407478/ini-respons-menaker-soal-aksi-buruh-tolak-omnibus-law-pekan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke