KOMPAS.com - Polisi di Bengkulu mengamankan seorang oknum guru berinisial BH (54) yang diduga menanam ratusan ganja di sebuah perkebunan cabai.
Perkebunan itu berada di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BH diduga tak hanya menanam, namun diduga kuat juga menjual ganja tersebut.
Menurutnya, ganja bisa mengusir hama yang menyerang cabai.Selain mengamankan BH, polisi menyita 400 batang tanaman ganja milik BH.
Pelaku mengaku, awal pertama menanam ganja adalah saat memakai ganja lalu menemukan biji ganja.
Baca juga: Guru SD Ditangkap karena Miliki Ratusan Batang Ganja, Ditanam di Sela-sela Tanaman Cabai
Setelah coba-coba menanam biji itu, ternyata bisa tumbuh.
Akibat tindakannya itu, BH telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guru SD itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga: Lolos SNMPTN di Usia 15 Tahun, Rizqi: Saya Mau Jadi Dokter yang Sukses di Usia Muda
(Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.