Salin Artikel

Tanam Ganja di Kebun Cabai, Oknum Guru SD Mengaku Buat Usir Hama

Perkebunan itu berada di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong.

Dari hasil pemeriksaan sementara, BH diduga tak hanya menanam, namun diduga kuat juga menjual ganja tersebut.

Menurutnya, ganja bisa mengusir hama yang menyerang cabai.Selain mengamankan BH, polisi menyita 400 batang tanaman ganja milik BH.

Pelaku mengaku, awal pertama menanam ganja adalah saat memakai ganja lalu menemukan biji ganja.


Setelah coba-coba menanam biji itu, ternyata bisa tumbuh.

Akibat tindakannya itu, BH telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guru SD itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/04/213536278/tanam-ganja-di-kebun-cabai-oknum-guru-sd-mengaku-buat-usir-hama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke