PADANG, KOMPAS.com - Sebuah video yang berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi negara, Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos), viral di media sosial.
Sebuah akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork membagikan video tersebut yang hingga Kamis (1/4/2021) sudah tayang 12.480 kali.
Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya.
Simpai tersebut terlihat menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai.
Saat itu terlihat remaja-remaja itu tertawa melihat Simpai tersebut kesakitan.
Dari hasil penelurusan logat bahasanya diduga hal itu terjadi di Sumatera Barat.
Baca juga: Pemburu Satwa Langka di Lereng Gunung Slamet Dibekuk, 8 Ekor Landak Jawa Diamankan
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra mengatakan pihaknya sedang menelusuri lokasi kejadiannya.
"Kemungkinan di Sumbar. Sedang kita telusuri," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Ade mengatakan pihaknya sudah menyebarkan pengumuman untuk mencari pelaku penganiayaan itu.
"Sudah kita sebarkan pengumumannya. Mudah-mudahan pelakunya diketahui," kata Ade.
Baca juga: 1 Kg Butuh 3,5 Ekor Kucing, dalam Setahun Bisa 1.200 Kucing Dijagal...
Ade mengatakan Simpai adalah salah satu satwa endemik Pulau Sumatera.
Primata dari famili Cercopithecidae ini kerap disebut Simpai atau Surili Sumatera.
Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada Pulau Sumatera.
Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya. CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.
Baca juga: Viral Video Satwa Langka Simpai Disiksa hingga Menjerit-jerit, BKSDA Buru Pelaku
"Sedang di Indonesia, Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," jelas Ade.
Sesuai pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Ade.
Baca juga: Penyiksa Satwa Langka Simpai Viral di Medsos, Terancam 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.