KOMPAS.com- Berawal mencetak buku tabungan milik ibunya, seorang nasabah membuka jalan polisi untuk membongkar kasus penggelapan uang hingga miliaran rupiah. Pihak bank kini telah mengganti uang nasabah yang hilang itu.
Ironisnya terungkap, pelaku penggelapan adalah oknum pegawai Bank Riau-Kepri (BRK).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menceritakan awal mula kasus itu dilaporkan ke polisi pada 16 Maret 2021.
Baca juga: Dua Eks Teller Bank di Riau Ternyata Kuras Saldo 3 Nasabah sejak 2010, Total Mencapai Rp 1,3 M
Seorang nasabah merasa kehilangan uang di tabungannya hingga miliaran rupiah.
"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," kata Sunarto, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Begini Modus 2 Eks Pegawai Bank di Riau Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar
Sunarto menjelaskan bahwa nasabah atas nama Rosmaniar kehilangan uang miliaran.
Rosmaniar memiliki seorang anak bernama Hothasari Nasution yang ternyata juga menjadi korban penggelapan uang tabungan. Uang Hothasari raib sekitar Rp 133 juta.
Baca juga: Ibu dan Anak Kaget, Tabungan di Bank Rp 1,2 Miliar untuk Bekal Hari Tua Tiba-tiba Tinggal Rp 9 Juta
Selain mereka, ada satu warga lain yang juga kehilangan uang tabungan, yakni Hasimah. Dia kehilangan Rp 41.995.000.
Total uang nasabah yang dicuri ialah sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Duet Atasan dan Anak Buah Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Lakukan 9 Kali Penarikan
Rupanya, dalang di balik aksi penggelapan uang nasabah itu adalah dua oknum pegawai bank.
Mereka adalah NH (37) dan AS (42) yang saat itu merupakan atasan dan anak buah. Kini keduanya tak lagi bekerja di bank pelat merah tersebut.
"Kedua pelaku mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah (BRK). Waktu itu, tersangka NH sebagai teller, sedangkan AS head teller. Mereka menggelapkan uang tabungan nasabah," ungkap Sunarto kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," sebut Sunarto.
Sementara AS yang merupakan head teller memberikan username dan password sehingga NH dapat melakukan sembilan transaksi ilegal.
Baca juga: Istri Batuk Pilek Sepulang Piknik, Ternyata Covid-19, Suami Tertular hngga Meninggal
"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.
Selanjutnya, polisi mendalami aliran dana hasil pencurian.
Adapun kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.