Atas kasus yang ditimbulkan pegawainya, pihak bank mengganti uang nasabah.
"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.
Selanjutnya, polisi kini mendalami aliran dana hasil pencurian.
Adapun kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.