Salin Artikel

Duet Atasan dan Anak Buah Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Lakukan 9 Kali Penarikan

Setelah ditelusuri, ternyata dua oknum pegawai bank menjadi dalang dari hilangnya uang dari rekening nasabah.

Mereka kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum.

Duet atasan anak buah

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya saat masih menjadi pegawai bank.

Kedua tersangka adalah NH (37) yang saat itu bertugas sebagai teller dan AS (42) yang saat itu bertugas sebagai head teller.

"Kedua pelaku mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah (BRK). Waktu itu, tersangka NH sebagai teller, sedangkan AS head teller. Mereka menggelapkan uang tabungan nasabah," ungkap Sunarto kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan pada 16 Maret 2021 lalu.

Peran pelaku

NH selaku teller  berperan memalsukan tanda tangan nasabah.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," sebut Sunarto.

Sementara AS yang merupakan head teller memberikan username dan password sehinga NH dapat melakukan sembilan transaksi ilegal.

Sembilan transaksi itu, yakni delapan transaksi pada rekening milik nasabah pertama dan satu transaksi pada rekening nasabah kedua.

Setelah ditelusuri, ternyata ada satu warga lain, Hasimah yang juga kehilangan uang tabungan.

"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," kata Sunarto.

Sedangkan korban Hothasari kehilangan Rp 133 juta dan korban Hasimah kehilangan Rp 41.995.000.

Secara keseluruhan, jumlah uang nasabah yang mereka curi sebanyak Rp 1,3 miliar.

Bank ganti uang nasabah

Atas kasus yang ditimbulkan pegawainya, pihak bank mengganti uang nasabah.

"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.

Selanjutnya, polisi kini mendalami aliran dana hasil pencurian.

Adapun kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/114643178/duet-atasan-dan-anak-buah-pegawai-bank-curi-uang-nasabah-rp-13-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke