NH selaku teller berperan memalsukan tanda tangan nasabah.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," sebut Sunarto.
Sementara AS yang merupakan head teller memberikan username dan password sehinga NH dapat melakukan sembilan transaksi ilegal.
Sembilan transaksi itu, yakni delapan transaksi pada rekening milik nasabah pertama dan satu transaksi pada rekening nasabah kedua.
Setelah ditelusuri, ternyata ada satu warga lain, Hasimah yang juga kehilangan uang tabungan.
"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," kata Sunarto.
Sedangkan korban Hothasari kehilangan Rp 133 juta dan korban Hasimah kehilangan Rp 41.995.000.
Secara keseluruhan, jumlah uang nasabah yang mereka curi sebanyak Rp 1,3 miliar.