Pelaku lalu membawa motor korban ke rumah orangtuanya.
Setelah itu, SB kembali menuju lokasi untuk mengambil motornya yang diparkir di samping kafe.
Baca juga: Tingkah Wisatawan Asing di Bali, WN Rusia Ditangkap Mengemis, Turis Denmark Teriaki Warga
"Baru sekali melakukan (mencuri). Motor curian juga belum sampai dijual. Saat itu melihat motor yang tergantung kuncinya, sehingga timbul niat kejahatan," kata Miko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.