KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 15 rumah dan lima sepeda motor milik warga Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, dibakar sekelompok massa.
Pembakaran itu diduga dipicu kasus sengketa lahan seluas lima hektare antara dua kelompok warga desa setempat.
"Aksi pembakaran rumah dan sepeda motor itu terjadi kemarin sore hingga malam," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021) malam.
Randy menjelaskan, kasus itu berawal ketika dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan dengan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor:1/Pen.Pdt.Eks/2021/Pn.Olm pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 Wita.
Selama kegiatan berlangsung sempat terjadi keributan antara para penggugat dan tergugat, namun bisa dikendalikan oleh personel Polres Kupang.
Baca juga: Dalam 2 Hari, Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Kota Bima, NTB
Pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, pihak penggugat mendapat informasi, kalau para tergugat masih mendiami lokasi eksekusi tersebut dengan membangun tenda.
Karena merasa tidak aman, massa dari penggugat langsung ke lokasi lahan yang dieksekusi dan mengusir para tergugat.
Namun, lanjut Randy, saat pengusiran tersebut terjadi pertengkaran dan perlawanan.
Bentrok pun terjadi, beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak massa pendukung penggugat.
Tak terima, pihak tergugat melakukan aksi balasan dengan menyerang dan membakar salah satu rumah para penggugat.