Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Kirim KUA PPAS ke DPRD, Nilai APBD Capai Rp 4,5 Triliun

Kompas.com - 29/03/2021, 21:13 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wabup Gus Firjaun menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke pimpinan DPRD Jember Senin (29/3/2021).

Dalam draf tersebut, nilai APBD Jember mencapai sekitar Rp 4,5 Triliun.

Bupati menyerahkan draf tersebut secara informal di ruang ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Baginya, penyerahan KUA PPAS tidak harus formal, namun yang penting adalah niat penyerahan dan semangat untuk membangun Jember.

“Sebenarnya penyerahan KUA PPAS hal biasa, tidak harus formal ada pembukaan dan penutupan,” kata dia pada Kompas.com di DPRD Jember.

Baca juga: Akhirnya, Gaji ASN Jember Cair Setelah Menunggu 24 Hari

Pihaknya baru menyerahkan draf KUA PPAS karena merupakan hal baru yang menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Sebab, sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda).

Pengirman KUA PPAS tidak segera dikirim karena bupati harus menata birokrasi terlebih dahulu.

Yakni menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah OPD untuk sementara. Jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 Plt.

“Tujuan kami mem-plt-kan untuk menyelesaikan masalah di minggu pertama dan kedua saya, untuk menggaji karyawan Pemda sebanyak 17.200 yang belum terbayar,” papar dia.

Sebab, bila gaji itu tidak terbayar, akan menjadi kendala lebih besar di kemudian hari. Untuk itulah, semua OPD diminta menghitung berapa gaji yang harus dibayar.

Tiga hari setelah itu, gaji bisa dicairkan. Bupati mengaku menyusun KUA PPAS selama seminggu tanpa mempunyai dasar sebelumnya. Karena APBD 2019 dan 2020 tidak ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com