KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 15 rumah dan lima sepeda motor milik warga Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, dibakar sekelompok massa.
Pembakaran itu diduga dipicu kasus sengketa lahan seluas lima hektare antara dua kelompok warga desa setempat.
"Aksi pembakaran rumah dan sepeda motor itu terjadi kemarin sore hingga malam," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021) malam.
Randy menjelaskan, kasus itu berawal ketika dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan dengan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor:1/Pen.Pdt.Eks/2021/Pn.Olm pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 Wita.
Selama kegiatan berlangsung sempat terjadi keributan antara para penggugat dan tergugat, namun bisa dikendalikan oleh personel Polres Kupang.
Baca juga: Dalam 2 Hari, Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Kota Bima, NTB
Pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, pihak penggugat mendapat informasi, kalau para tergugat masih mendiami lokasi eksekusi tersebut dengan membangun tenda.
Karena merasa tidak aman, massa dari penggugat langsung ke lokasi lahan yang dieksekusi dan mengusir para tergugat.
Namun, lanjut Randy, saat pengusiran tersebut terjadi pertengkaran dan perlawanan.
Bentrok pun terjadi, beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak massa pendukung penggugat.
Tak terima, pihak tergugat melakukan aksi balasan dengan menyerang dan membakar salah satu rumah para penggugat.
Kelompok massa penggugat dan tergugat, kemudian saling serang dan membakar rumah dan lima unit motor.
"Ada 15 unit rumah yang terbakar dan lima unit motor yang dibakar dan dirusak," kata Randy.
Aparat kepolisian pun turun dan mengamankan situasi.
Sebanyak 44 orang dari pihak penggugat dan tergugat pun diamankan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka.
Baca juga: Penerapan ETLE di Surabaya, 700 Surat Pelanggaran Dikirim Polisi ke Warga
Polisi kemudian melakukan mediasi. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan mereka yang melawan hukum.
Saat ini, kata Randy, situasi sudah kondusif.
Polres Kupang memberikan ruang kepada kedua belah pihak jika ada yang merasa dirugikan untuk membuat laporan pengaduan sesuai sesuai proses hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.