Kelompok massa penggugat dan tergugat, kemudian saling serang dan membakar rumah dan lima unit motor.
"Ada 15 unit rumah yang terbakar dan lima unit motor yang dibakar dan dirusak," kata Randy.
Aparat kepolisian pun turun dan mengamankan situasi.
Sebanyak 44 orang dari pihak penggugat dan tergugat pun diamankan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka.
Baca juga: Penerapan ETLE di Surabaya, 700 Surat Pelanggaran Dikirim Polisi ke Warga
Polisi kemudian melakukan mediasi. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan mereka yang melawan hukum.
Saat ini, kata Randy, situasi sudah kondusif.
Polres Kupang memberikan ruang kepada kedua belah pihak jika ada yang merasa dirugikan untuk membuat laporan pengaduan sesuai sesuai proses hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.