Pada Februari 2021, kata dia, tersangka kembali mencabuli korban 1 selama tiga kali selama tiga hari berturut-turut.
Melalui proses penyelidikan, ujar Yudhi, terungkap adanya lima korban lain dengan usia korban paling tua berumur 12 tahun.
Salah satu korban, yaitu korban 3, mengaku pertama kali dicabuli tersangka pada 2017 ketika korban baru duduk di bangku kelas I MI.
"Kami baru mendapatkan laporan tentang kemungkinan akan adanya korban-korban tambahan," ujar dia.
Baca juga: 4 Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Rumah Digeledah
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sehelai sajadah warna merah yang diambil dari ruang shalat di rumah tersangka.
Yudhi menuturkan, sejauh ini tidak ada unsur penodaan agama yang dilakukan tersangka meskipun tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur selalu dilakukan di ruang shalat beralaskan sajadah.
Polisi menjerat MHY dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.