Salin Artikel

Pria Ini Cabuli 6 Bocah di Ruang Shalat

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang tokoh agama di Kabupaten Blitar ditangkap polisi dengan sangkaan mencabuli 6 anak perempuan usia 10 hingga 12 tahun selama kurun waktu 3 tahun.

Pria berusia 60 tahun dengan inisial MHY itu, menurut polisi, bahkan selalu melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya di ruang shalat di rumah tersangka di sebuah desa di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tersangka menjalankan usaha toko kelontong di rumahnya dan menjerat para korbannya pada saat mereka berbelanja.

"Modusnya sama. Tersangka menahan uang kembalian saat berbelanja di toko tersangka dan meminta korban masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian," ujar Yudhi, pada jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Senin (29/3/2021).

Pada saat korban masuk ke dalam toko, lanjut dia, tersangka merayu dan membawa korban ke ruang shalat yang berhimpitan dengan ruang toko.

Ditanya apakah ada maksud tertentu dari tersangka sehingga selalu melakukan pencabulan di ruang shalat, Yudhi mengatakan, dari perspektif penyidik, tersangka menganggap ruang shalat itu aman dan letaknya tersembunyi.

"Tempat shalat memang itu bagi tersangka mungkin tempat yang aman, tersembunyi," ujar dia.

Yudhi juga membenarkan bahwa tersangka adalah tokoh agama di lingkungannya dan bisa dikatakan juga sebagai seorang guru mengaji.

Terungkapnya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban 1.

Korban 1, ujar Yudhi, mengaku dicabuli tersangka sebanyak 5 kali.

Kejadian pertama, ujar Yudhi, dilakukan tersangka pada 2019 sebanyak dua kali ketika Korban 1 baru duduk di bangku kelas III madrasah ibtidaiyah (MI).


Pada Februari 2021, kata dia, tersangka kembali mencabuli korban 1 selama tiga kali selama tiga hari berturut-turut.

Melalui proses penyelidikan, ujar Yudhi, terungkap adanya lima korban lain dengan usia korban paling tua berumur 12 tahun.

Salah satu korban, yaitu korban 3, mengaku pertama kali dicabuli tersangka pada 2017 ketika korban baru duduk di bangku kelas I MI.

"Kami baru mendapatkan laporan tentang kemungkinan akan adanya korban-korban tambahan," ujar dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sehelai sajadah warna merah yang diambil dari ruang shalat di rumah tersangka.

Yudhi menuturkan, sejauh ini tidak ada unsur penodaan agama yang dilakukan tersangka meskipun tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur selalu dilakukan di ruang shalat beralaskan sajadah.

Polisi menjerat MHY dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/29/145358678/pria-ini-cabuli-6-bocah-di-ruang-shalat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke