Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Penangkapan Pemuda yang Olok Gibran Digelar

Kompas.com - 29/03/2021, 14:01 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Yayasan Mega Bintang Solo 1997 terkait permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penangkapan AM digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/3/2021).

Sidang praperadilan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin Hakim Tunggal Sunaryanto.

Salah satu kuasa hukum Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Sigit Sudibyanto membacakan surat permohonan materi gugatan praperadilan.

Surat permohonan itu berkaitan penangkapan AM oleh Polresta Surakarta.

AM ditangkap karena komentarnya yang dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.

"Pihak Polresta Surakarta baru melepaskan pria yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf," kata Sigit di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin.

Baca juga: Temui Gibran di Solo, Fahri Hamzah: Kami akan Sering Ngobrol tentang Mimpi Kita ke Depan

Sebagai mahasiswa dan generasi muda, lanjutnya, AM sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun.

Tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta.

"Kritik tersebut dimaknai ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan senyatanya Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasar UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta," kata dia.

Sehingga, kata dia, upaya penjemputan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

"Terbukti secara nyata termohon telah melakukan penangkapan secara tidak sah kepada AM. Kami meminta hakim agar termohon untuk merehabilitasi (mengembalikan) nama baik AM," terang dia.

Baca juga: Zulkifli Hasan: Gibran Sukses Dulu di Solo, Pilkada DKI Masih Lama

Setelah pemohon selesai membacakan surat permohonannya, Hakim Tunggal Sunaryanto meminta kepada pihak termohon untuk menanggapinya.

Namun, karena termohon belum siap atas jawabannya, hakim pun menunda sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021) dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon.

"Termohon belum siap. Sidang ditunda," kata Sunaryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com