Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Cabuli 6 Bocah di Ruang Shalat

Kompas.com - 29/03/2021, 14:53 WIB
Asip Agus Hasani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang tokoh agama di Kabupaten Blitar ditangkap polisi dengan sangkaan mencabuli 6 anak perempuan usia 10 hingga 12 tahun selama kurun waktu 3 tahun.

Pria berusia 60 tahun dengan inisial MHY itu, menurut polisi, bahkan selalu melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya di ruang shalat di rumah tersangka di sebuah desa di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tersangka menjalankan usaha toko kelontong di rumahnya dan menjerat para korbannya pada saat mereka berbelanja.

"Modusnya sama. Tersangka menahan uang kembalian saat berbelanja di toko tersangka dan meminta korban masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian," ujar Yudhi, pada jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Video Viral Mercy Diduga Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Denpasar

Pada saat korban masuk ke dalam toko, lanjut dia, tersangka merayu dan membawa korban ke ruang shalat yang berhimpitan dengan ruang toko.

Ditanya apakah ada maksud tertentu dari tersangka sehingga selalu melakukan pencabulan di ruang shalat, Yudhi mengatakan, dari perspektif penyidik, tersangka menganggap ruang shalat itu aman dan letaknya tersembunyi.

"Tempat shalat memang itu bagi tersangka mungkin tempat yang aman, tersembunyi," ujar dia.

Yudhi juga membenarkan bahwa tersangka adalah tokoh agama di lingkungannya dan bisa dikatakan juga sebagai seorang guru mengaji.

Terungkapnya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban 1.

Korban 1, ujar Yudhi, mengaku dicabuli tersangka sebanyak 5 kali.

Kejadian pertama, ujar Yudhi, dilakukan tersangka pada 2019 sebanyak dua kali ketika Korban 1 baru duduk di bangku kelas III madrasah ibtidaiyah (MI).

 

Pada Februari 2021, kata dia, tersangka kembali mencabuli korban 1 selama tiga kali selama tiga hari berturut-turut.

Melalui proses penyelidikan, ujar Yudhi, terungkap adanya lima korban lain dengan usia korban paling tua berumur 12 tahun.

Salah satu korban, yaitu korban 3, mengaku pertama kali dicabuli tersangka pada 2017 ketika korban baru duduk di bangku kelas I MI.

"Kami baru mendapatkan laporan tentang kemungkinan akan adanya korban-korban tambahan," ujar dia.

Baca juga: 4 Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Rumah Digeledah

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sehelai sajadah warna merah yang diambil dari ruang shalat di rumah tersangka.

Yudhi menuturkan, sejauh ini tidak ada unsur penodaan agama yang dilakukan tersangka meskipun tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur selalu dilakukan di ruang shalat beralaskan sajadah.

Polisi menjerat MHY dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com