DENPASAR, KOMPAS.com - Pengemudi Mercedes-Benz warna merah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (28/3/2021).
Video tersebut lantas viral di media sosial.
Terkait kejadian itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Indra menjelaskan, masyarakat harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.
Kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain," katanya saat dihubungi, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Kasus Ambulans, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Hak Utama
Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.