Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik; dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi HAM.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben di Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, serta aparat penegak hukum, bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Koordinator Kontras Surabaya Rachmat Faisal mengatakan, terulanganya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan.
“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ujar Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.