Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kasus Korupsi Pembangunan Balai Desa Gunungkidul Ditangkap di Kalbar

Kompas.com - 26/03/2021, 15:32 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul dibantu Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung menangkap Fajar (35), satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Kalurahan (Desa) Baleharjo.

Fajar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gunungkidul sejak tahun 2019 ini ditangkap di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Andy Nugraha Triwantoro membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru Pembangunan Balai Desa Baleharjo

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait kronologi detail penangkapan Fajar.

"Sekarang masih dalam proses penyerahan untuk dibawa ke Gunungkidul," kata Andy saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Jumat (26/3/2021).

Fajar merupakan rekanan proyek pembangunan balai desa (sebelum berubah nama menjadi Kalurahan).

Tahun 2020, kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Fajar.

Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan dan Fajar memilih kabur.

"Sebelum ditetapkan DPO, kami berusaha memanggil tersangka, tapi beberapa panggilan yang bersangkutan tidak hadir," ucap Andy.

Baca juga: Lurah Baleharjo Gunungkidul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Balai Desa

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan satu orang tersangka baru bernama Fajar terkait dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kapanewon Wonosari senilai Rp 353 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, jika tidak datang memenuhi panggilan maka akan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koswara mengatakan, dasar penetapan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi kerja sama dengan Lurah Baleharjo berinisial AM.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menambahkan, Fajar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2020).

"Untuk sangkaan kami jerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Indra.

Tersangka Fajar sudah masuk dalam DPO, namun saat itu statusnya masih sebatas saksi.

"Kami sudah tanya ke tetangga dan saudara, tapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Bahkan, kami juga sudah mendatangi sekolahan anak tersangka, tapi hasilnya juga sama," ucap Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com