Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru Pembangunan Balai Desa Baleharjo

Kompas.com - 16/10/2020, 15:23 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kapanewon Wonosari senilai Rp 353 juta.

"Inisial FJ yang menjadi rekanan kita jadikan tersangka baru," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Pihaknya akan segera memanggil tersangka, namun jika tidak datang memenuhi panggilan maka akan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koswara mengatakan, dasar penetapan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi kerja sama dengan Lurah Baleharjo berinisial AM.

Baca juga: 599.850 Pemilih Tercatat dalam DPT Pilkada Gunungkidul 2020

Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menambahkan, penetapan FJ sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (14/10/2020).

Penetapan ini karena sudah ada dua alat bukti yang dimiliki sudah mencukupi.

"Untuk sangkaan kami jerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Indra.

Tersangka Fajar sudah masuk dalam DPO, namun saat itu statusnya masih sebatas saksi.

"Kami sudah tanya ke tetangga dan saudara, tapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Bahkan, kami juga sudah mendatangi sekolahan anak tersangka, tapi hasilnya juga sama," ucap Indra.

Indra menambahkan, untuk berkas tersangka AS sudah sampai tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Yogyakarta.

Baca juga: Lurah Baleharjo Gunungkidul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Balai Desa

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Gunungkidul, menahan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, berinisial AS.

Sebelumnya, AS ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019, atas dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo senilai Rp 353 juta.

"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan di LP Wirogunan Yogyakarta," kata Kepala Kejari Gunungkidul Koswara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Koswara menambahkan, berkas kasus dugaan korupsi balai desa dengan tersangka AS sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa minggu lalu. “Sudah P21. Sekarang tahap kedua penyerahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum,” kata Koswara kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Dia menambahkan, penahanan dilakukan sambil menunggu proses lanjutan dari Pengadilan.

"Jadi tidak ada kendala mengenai proses selama ini. Kasus ini merupakan kasus lama kemudian kami selesaikan dan hari ini sudah dilakukan penahanan," ujar Koswara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com