Polisi menangkap dua tersangka yang berkaitan dengan kasus tewasnya SN (21), seorang pemandu lagu di sebuah kafe di Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dua pelaku itu adalah WY (38) dan AD (28).
WY merupakan seorang sopir truk yang memiliki hubungan asmara dengan korban.
Sedangkan AD adalah teman WY dan juga pegawai kafe di tempat SN bekerja.
Kepala Polres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/3/2021) dini hari ini bermula dari pertengkaran WY dan SN.
Mereka terlibat percekcokan lantaran SN mengetahui kalau WY sedang berduaan di dalam truknya dengan wanita lain berinisial A.
SN yang cemburu kemudian mendatangi truk WY yang diparkir di dekat kafe tersebut. SN menggedor pintunya.
WY yang merasa terganggu atas kehadiran SN, kemudian menghidupkan truknya.
Dia sempat mengarahkan kemudi ke arah kanan hingga bagian belakang truk mengenai korban.
Ia lalu meninggalkan lokasi tersebut.
Korban tersungkur. Ia mengalami patah tulang ekor dan paha serta pembuluh darahnya pecah.
WY kemudian meminta AD untuk mengecek kondisi korban. AD yang sedang dalam pengaruh alkohol, menyeret korban ke warung kosong dan gelap.
"Warung itu sudah tidak berfungsi lagi. Kondisinya gelap. Di sana si tersangka ini menyetubuhi korban yang dalam keadaan tidak berdaya," sebut Hendri, Kamis (25/3/2021).
Atas perbuatannya, WY dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan AD dikenai Pasal 286 KUHP dan Pasal 306 KUHP.
Baca juga: Pemandu Karaoke yang Tewas Telanjang Diserempet dengan Truk dan Diperkosa
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor; Kontributor Ternate, Yamin Abdul Hasan; Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor: David Oliver Purba, Khairina, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.