Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Perkembangan Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta | Nasionalisme Warga Pulau Sebatik

KOMPAS.com - Terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama, menjalani sidang untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dilangsungkan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021), Ardi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Pemuda yang berprofesi sebagai makelar mobil ini dianggap melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Ardi bakal melakukan pembelaan.

Berita populer lainnya adalah seputar nasionalisme warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ini menyoal tentang lahan milik warga di Pulau Sebatik, salah satunya Raya.

Berdasar pengukuran ulang patok batas negara, seluruh aset milik pria 70 tahun ini masuk ke wilayah Malaysia.

Padahal, nilai asetnya itu diperkirakan mencapai ratusan bahkan miliaran Rupiah.

Meskipun begitu, hati dan jiiwa Raya tetap berada di Indonesia.

Dia mengaku lebih rela kehilangan seluruh harta miliknya, daripada harus pindah ke Malaysia, seperti yang diminta banyak orang.

Berikut adalah berita populer yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

Kasus salah transfer Rp 51 juta yang melibatkan mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) dan seorang makelar mobil, Ardi Pratama, telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Lewat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Ardi Pratama selaku terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," ujar JPU Zulfikar, Rabu (24/3/2021).

Ardi dinilai melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Soal tuntutan tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," tutur kuasa hukum Ardi, Dipertius.

Raya adalah salah satu warga di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Dia memiliki rumah pribadi seluas 9x17 meter, toko kelontong seluas 7x6 meter, sarang burung wallet seluas 4x20 meter, dan kontrakan 13 pintu.

Berdasar pengukuran ulang patok batas negara yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (Jupem) pada 2019 lalu, seluruh aset milik Raya itu masuk ke negara Malaysia.

"Banyak yang menyuruh sekalian saja masuk Malaysia, jawaban saya tetap tidak. Walau itu semua aset saya tidak ada yang lain, saya lebih memilih pindah kalau memang di situ milik Malaysia. Saya yakin negara tidak akan menyakiti rakyatnya,’’ ucap Raya.

Dia lebih memilih kehilangan asetnya yang mencapai ratusan bahkan hingga miliaran Rupiah daripada berpindah ke Malaysia.

"Saya merasa punya ikatan batin dengan Indonesia. Saya lahir 17 Agustus 1950, tepat saat orang menyanyikan Indonesia Raya. Makanya setiap lagu itu dinyanyikan saya menangis, saya tidak mau tinggalkan Indonesia,’’ ungkapnya sambil berlinang air mata.

Jiwa nasionalisme juga dipertontonkan oleh Syarif Hidayatullah yang berprofesi sebagai petani.

Ikrarnya disampaikan di depan di depan Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra dan para pejabat negara lain saat meninjau kawasan tersebut.

"Kalau negara kami yang inginkan kami pergi, kami akan pergi. Tapi kalau Malaysia yang usir kami, kami katakan tidak!" tegasnya, Rabu (24/3/2021).

Terkait viralnya video pengusiran seorang wanita dan anaknya saat bersantai di Pantai Sanur, Bali, oleh sekuriti; IB Gedhe Sidharta Putra selaku pemilik Puri Santrian memberikan tanggapannya.

Kejadian yang berlangsung di pantai belakang Hotel Puri Santrian itu, disebut Sidharta sebagai miskomunikasi.

“Saya pikir ini miskomunikasi dan kami tidak pernah melarang masyarakat, apalagi masyarakat Sanur,” terangnya, Rabu (24/3/2021).

Dia menegaskan, Sanur tidak mengenal private beach.
“Semua beach milik publik, sehingga kegiatan masyarakat berwisata, mencari ikan, upacara adat, tidak boleh ada pelarangan dari hotel,” tandasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pembangunan Sanur (YPS) ini menyampaikan, kejadian tersebut adalah yang pertama kali sejak Santrian beroperasi selama 50 tahun.

“Ini kasus pertama dan menjadi pembelajaran buat semua pihak termasuk kami bagaimana men-training staf kami. Walaupun niatannya baik, namun penyampaiannya harus tepat sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti ini,” urainya.

Sidharta mengaku, pihaknya telah mengundang Mirah Sugandhi, perempuan yang diusir oleh sekuriti.

Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa permasalahan telah selesai.

Sebanyak tujuh rombongan, yang terdiri dari enam warga sipil dan satu anggota TNI, memasuki hutan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Sabtu (20/3/2021).

Namun, saat beristirahat, mereka dikejutkan oleh serangan anak panah. Mereka segera melarikan diri.

Akan tetapi, tiga di antara mereka, yakni Risno, Yusuf Kader, dan Masani, tak bisa terselamatkan.

Jenazah mereka ditemukan penuh luka.

“Visum luar memang sudah rusak karena memang pertama, banyak luka, kemudian sudah dua hari. Jadi apakah kena panah dulu, apakah kemudian masih hidup terus ada serangan lain belum dapat dipastikan,” jelas Kepala Polres Halmahera Tengah AKBP Nico Setiawan, Rabu (24/3/2021).

Dari keterangan saksi yang selamat, mereka mengaku melihat suku pedalaman yang melakukan penyerangan.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan pelaku penyerangan lantaran belum adanya olah tempat kejadian perkara.

Nico menerangkan, tujuh orang ini memasuki hutan untuk mendulang emas.

“Ada juga keterangan lain dari mereka untuk berkebun. Mereka masuk ke hutan hingga kilometer 5, padalah sudah sampai kilometer 10,” ucapnya.

Polisi menangkap dua tersangka yang berkaitan dengan kasus tewasnya SN (21), seorang pemandu lagu di sebuah kafe di Pakisaji, Kabupaten Malang.

Dua pelaku itu adalah WY (38) dan AD (28).

WY merupakan seorang sopir truk yang memiliki hubungan asmara dengan korban.

Sedangkan AD adalah teman WY dan juga pegawai kafe di tempat SN bekerja.

Kepala Polres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/3/2021) dini hari ini bermula dari pertengkaran WY dan SN.

Mereka terlibat percekcokan lantaran SN mengetahui kalau WY sedang berduaan di dalam truknya dengan wanita lain berinisial A.

SN yang cemburu kemudian mendatangi truk WY yang diparkir di dekat kafe tersebut. SN menggedor pintunya.

WY yang merasa terganggu atas kehadiran SN, kemudian menghidupkan truknya.

Dia sempat mengarahkan kemudi ke arah kanan hingga bagian belakang truk mengenai korban.

Ia lalu meninggalkan lokasi tersebut.

Korban tersungkur. Ia mengalami patah tulang ekor dan paha serta pembuluh darahnya pecah.

WY kemudian meminta AD untuk mengecek kondisi korban. AD yang sedang dalam pengaruh alkohol, menyeret korban ke warung kosong dan gelap.

"Warung itu sudah tidak berfungsi lagi. Kondisinya gelap. Di sana si tersangka ini menyetubuhi korban yang dalam keadaan tidak berdaya," sebut Hendri, Kamis (25/3/2021).

Atas perbuatannya, WY dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan AD dikenai Pasal 286 KUHP dan Pasal 306 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor; Kontributor Ternate, Yamin Abdul Hasan; Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor: David Oliver Purba, Khairina, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/070000078/-populer-nusantara-perkembangan-kasus-salah-transfer-rp-51-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke