KOMPAS.com - Terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama, menjalani sidang untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang dilangsungkan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021), Ardi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pemuda yang berprofesi sebagai makelar mobil ini dianggap melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Ardi bakal melakukan pembelaan.
Berita populer lainnya adalah seputar nasionalisme warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ini menyoal tentang lahan milik warga di Pulau Sebatik, salah satunya Raya.
Berdasar pengukuran ulang patok batas negara, seluruh aset milik pria 70 tahun ini masuk ke wilayah Malaysia.
Padahal, nilai asetnya itu diperkirakan mencapai ratusan bahkan miliaran Rupiah.
Meskipun begitu, hati dan jiiwa Raya tetap berada di Indonesia.
Dia mengaku lebih rela kehilangan seluruh harta miliknya, daripada harus pindah ke Malaysia, seperti yang diminta banyak orang.
Berikut adalah berita populer yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.
Kasus salah transfer Rp 51 juta yang melibatkan mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) dan seorang makelar mobil, Ardi Pratama, telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Lewat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Ardi Pratama selaku terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," ujar JPU Zulfikar, Rabu (24/3/2021).
Ardi dinilai melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Soal tuntutan tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," tutur kuasa hukum Ardi, Dipertius.