KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Narkoba Polda NTT, menangkap tiga orang pemakai dan pengedar narkorba di wilayah NTT.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, mengatakan, tiga orang yang ditangkap itu berinisial AM alias Aris (38), JF alias Fox (45) dan ES (31). AM merupakan seorang karyawan BUMN.
Indra menyebut, tiga orang tersebut diamankan di tempat berbeda yakni di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, NTT dan Kota Malang, Jawa Timur.
Pihaknya, kata Indra, awalnya mengamankan JF alias Fox (45), warga Kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.
Baca juga: Kades Perempuan Ini Digerebek Suami Saat Selingkuh, Kedapatan Sedang Tanpa Busana
Dari JF, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam kamar di rumahnya.
"Kami amankan satu paket sabu di dalam kamar JF yang dibungkus dalam plastik," kata Indra.
Menurut Indra, JF pernah berurusan dengan polisi di Polres Kupang Kota beberapa tahun lalu karena kepemilikan dan peredaran narkoba, namun bebas setelah menjalani hukuman.
Dari JF, polisi lalu mengembangkan pemeriksaan dengan mengecek asal narkoba yang dimilikinya.
JF mengaku mendapatkan sabu dari AM alias Aris (38), warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
"JF dan AM sudah saling kenal. JF mengaku baru dua kali memesan barang (sabu) dari AM," kata dia.
Satu paket sabu dibeli JF dari AM seharga Rp 2 juta. Polisi lalu ke Kabupaten Rote Ndao memeriksa dan menggeledah AM.
Sayangnya, polisi tidak mendapatkan barang bukti. Namun, hasil tes urine menunjukkan kalau AM positif memakai narkoba.