KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Narkoba Polda NTT, menangkap tiga orang pemakai dan pengedar narkorba di wilayah NTT.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, mengatakan, tiga orang yang ditangkap itu berinisial AM alias Aris (38), JF alias Fox (45) dan ES (31). AM merupakan seorang karyawan BUMN.
Indra menyebut, tiga orang tersebut diamankan di tempat berbeda yakni di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, NTT dan Kota Malang, Jawa Timur.
Pihaknya, kata Indra, awalnya mengamankan JF alias Fox (45), warga Kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.
Baca juga: Kades Perempuan Ini Digerebek Suami Saat Selingkuh, Kedapatan Sedang Tanpa Busana
Dari JF, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam kamar di rumahnya.
"Kami amankan satu paket sabu di dalam kamar JF yang dibungkus dalam plastik," kata Indra.
Menurut Indra, JF pernah berurusan dengan polisi di Polres Kupang Kota beberapa tahun lalu karena kepemilikan dan peredaran narkoba, namun bebas setelah menjalani hukuman.
Dari JF, polisi lalu mengembangkan pemeriksaan dengan mengecek asal narkoba yang dimilikinya.
JF mengaku mendapatkan sabu dari AM alias Aris (38), warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
"JF dan AM sudah saling kenal. JF mengaku baru dua kali memesan barang (sabu) dari AM," kata dia.
Satu paket sabu dibeli JF dari AM seharga Rp 2 juta. Polisi lalu ke Kabupaten Rote Ndao memeriksa dan menggeledah AM.
Sayangnya, polisi tidak mendapatkan barang bukti. Namun, hasil tes urine menunjukkan kalau AM positif memakai narkoba.
Dari AM, polisi juga mengamankan alat isap dan bong. Polisi kemudian membawa AM ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi yang menginterogasinya, AM mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari Kota Malang, Jawa Timur.
AM mengaku selalu memesan narkoba dari ES (31) seharga Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Polisi dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT menjemput ES ke Kota Malang, Jawa Timur.
Sama dengan AM, dari ES pun polisi tidak mendapatkan barang bukti namun ES terbukti sebagai pemasok sabu untuk AM.
Baca juga: Gempar, Emas Muncul di Pesisir Pantai Desa Ini, Warga Ramai-ramai Mendulang
AM kemudian mengedarkan lagi ke JF. ES dan AM mengaku sudah lama menjalin hubungan pertemanan dan mengedarkan narkoba.
"ES mengaku baru dua kali mengirim ke AM. Sementara JF mengaku sudah dua kali membeli sabu di AM," ujar dia.
Saat ini polisi menahan JF, AM dan ES di sel Mapolda NTT.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah tahan," ujar dia.
Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.