Dari AM, polisi juga mengamankan alat isap dan bong. Polisi kemudian membawa AM ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi yang menginterogasinya, AM mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari Kota Malang, Jawa Timur.
AM mengaku selalu memesan narkoba dari ES (31) seharga Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Polisi dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT menjemput ES ke Kota Malang, Jawa Timur.
Sama dengan AM, dari ES pun polisi tidak mendapatkan barang bukti namun ES terbukti sebagai pemasok sabu untuk AM.
Baca juga: Gempar, Emas Muncul di Pesisir Pantai Desa Ini, Warga Ramai-ramai Mendulang
AM kemudian mengedarkan lagi ke JF. ES dan AM mengaku sudah lama menjalin hubungan pertemanan dan mengedarkan narkoba.
"ES mengaku baru dua kali mengirim ke AM. Sementara JF mengaku sudah dua kali membeli sabu di AM," ujar dia.
Saat ini polisi menahan JF, AM dan ES di sel Mapolda NTT.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah tahan," ujar dia.
Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.