BANYUMAS, KOMPAS.com - Slamet (46), Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang jadi terdakwa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 tak sanggup menahan air mata.
Di hadapan wartawan di Balai Desa Glempang, Kamis (18/3/2021), Slamet mengaku sangat menyesal.
Ia mengaku turut menghadang ambulans karena semata-mata karena membela masyarakat yang takut terpapar Covid-19.
"Niat saya bekerja, bukan mencari perkara. Saya menyesal yang sangat luar biasa, satu tahun ini saya merasa sangat tersiksa," kata Slamet dengan nada terbata-bata.
Baca juga: Ada Surat Terbuka Minta Perangkat Desa Terdakwa Penolakan Jenazah Covid-19 Dibebaskan
Slamet yang juga menjadi Ketua Satgas Covid-19 Desa Glempang mengaku, perbuatan yang dilakukan tidak ada maksud sama sekali untuk menghalangi petugas dan pejabat negara.
"Sungguh niat saya bekerja, tidak mencari perkara kepada pejabat negara. Saya minta tolong bebaskanlah saya. Saya punya anak, anak satu," ujar Slamet.
Sambil menarik napas panjang, Slamet terlihat tidak kuasa untuk melanjutkan kalimatnya.
Rekan-rekan sesama perangkat desa yang mendapingi tampak berusaha menenangkan Slamet dengam menepuk-nepuk bahunya.
"Saya sudah minta kepada Forkompimda, saya sudah minta maaf kepada sopir yang membawa ambulans kosong, saya sudah habis-habisan minta maaf," kata Slamet melanjutkan dengan nada bergetar.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas
Bahkan Slamet menyatakan bersedia bersujud dan meminta maaf kepada siapa pun yang terkait dengan permasalahan tersebut.
"Saya sudi bersujud di hadapannya, sungguh saya menyesal," ujar Slamet.
Slamet mengaku tidak mengira tindakan yang dilakukan akan berujung di meja hijau.
"Kalau tahu akan terjadi seperti ini, saya tidak akan ikut apa-apa di desa ini, lebih baik jadi orang netral, daripada bergerak membela masyarakat akhirnya terjerat hukum," kata Slamet.
Diberitakan sebelumnya, Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati
PPDI meminta Presiden membebaskan Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas atas nama Slamet (46) dari jerat hukum dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Slamet menjadi salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, April 2020 silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.