Setelah itu, korban mendapat kabar jika mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1524 PGY miliknya telah digadaikan EHS.
Dari informasi korban, mobil itu digadaikan ke seseorang di Kebumen.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi," kata Berry
Saat in EHS telah mendekam di penjaran dan terancam Pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil yang digadaikan tersangka.
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.