KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi di Banyumas nekat menggadaikan mobil yang dia sewa.
Akibatnya, oknum polisi berinisial EHS (37) ditangkap dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Suyono (58), warga Kecamatan Purwokerto Timur.
Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Polisi Pangkat Bripka Anggota Polresta Banyumas Ditahan
Menurut tim penyidik Polresta Banyumas, EHS awalnya menyewa untuk menghadiri kondangan selama dua hari.
"Awalnya tersangka pada tanggal 10 Maret 2021 datang ke rumah korban untuk menyewa mobil dengan alasan untuk kondangan selama dua hari," kata asat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Namun, setelah dua hari itu tersangka tak segera mengembalikan mobil ke korban.
Korban sempat menghubungi tersangka dan mengatakan memperpanjang masa sewa beberapa hari.
"Namun sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan," ujar Berry.
Baca juga: Rampok Truk Kompos, Dua Oknum Polisi Lampung Segera Diadili
Setelah itu, korban mendapat kabar jika mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1524 PGY miliknya telah digadaikan EHS.
Dari informasi korban, mobil itu digadaikan ke seseorang di Kebumen.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi," kata Berry
Saat in EHS telah mendekam di penjaran dan terancam Pasal 378 Juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil yang digadaikan tersangka.
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.