KOMPAS.com - Kasus pembegalan sebuah truk yang terjadi pada 30 November 2020 di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung, akhirnya terungkap.
Pelaku teridentifikasi berjumlah sembilan orang. Beberapa di antaranya diketahui oknum anggota polisi, petugas dinas perhubungan hingga anggota DPRD.
Dari total pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut lima di antaranya sudah diamankan dan empat lainnya menjadi buronan.
Baca juga: Pelaku Pembegalan Truk Diduga Polisi, Anggota DPRD, dan Petugas Dishub
Kasus perampokan tersebut berawal saat Eko Susanto (25) warga Desa Lematang dengan menggunakan truk melintas di lokasi kejadian dengan membawa pupuk kompos.
Korban lalu dihadang oleh tiga orang pelaku yang saat itu membawa kendaraan minibus.
Setelah truk yang dikendarai korban berhenti, pelaku lalu menuduh truk yang dikendarai korban tersebut sedang bermasalah dengan leasing.
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis.
Setelah itu, truk tersebut diambil paksa oleh pelaku dan korban ditinggalkan di pinggir jalan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi pada 2 Desember 2020.
Baca juga: Buronan Perampokan Truk Kompos yang Melibatkan 2 Polisi Ditangkap
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pendalaman penyelidikan.
Dalam kasus pembegalan truk itu, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku.
Mereka adalah berinisial GTT (45) dan FA (27) warga Desa Kaliasin.